BAHAS HALAL: Kenapa harus Halal? (Bagian 2)

Lanjutan dari review bahas halal bagian 1, kali ini akan membahas mengenai konsep najis  dan beberapa dasar penguat konsep halal haram. Temen-temen semua, selamat membaca ya. Semoga menjadi ladang pahala di bulan yang penuh berkah ini. Aamiin ya Rabb.

Konsep Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci oleh Syariat Islam yang menyebabkan  terhalangnya suatu ibadah.
-          Najis Haqiqiyah (ainiyyah = zat yang menyebabkan najis)
1.      Najis mugolladzoh (berat) adalah suatu materi yang kenajiasannya ditetapkan berdasarkan nas yang qot’I (pasti) seperti babi dan anjing. Pembersihan secara syariat dengan dicuci menggunakan air tujuh kali, salah satu tahap diantaranya menggunakan tanah.
2.      Najis mutawassitoh (sedang) berupa kotoran manusia dewasa dan hewan. Pembersihannya cukup dicuci dengan air suci hingga hilang warna, bau dan rasa.
3.      Najis mukhofafah (ringan) berupa air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali air susu ibunya. Pembersihannya cukup dengan kepretan air.

Ada beberapa konsep yang menjadi dasar penguat konsep halal haram, yakni:
1.      Ditetapkan fiqih, segala sesuatu yang boleh atau halal sepanjang belum ada ketentuan yang melarangnya atau mengharamkannya itu berarti boleh. Jadi semua hal diluar ibadah dan akidah itu dibolehkan, tidak ada yang haram kecuali ada yang melarangnya dan hanya Allah yang berhak melarangnya dalam quran maupun sunnah.
2.      Hanya Allah subhanallahu wata’ala yang mempunyai hak dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Disebutkan dalam Quran surat 16 ayat 116 “Dan janganlah kamu mengatakan terhadapapa yang disebut-sebut lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengadakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”.
3.      Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan perbuatan syirik. Berarti saking tidak bolehnya kita mengambil haknya Allah untuk mengharamkan atau menghalalkan segala sesuatu.
4.      Larangan atas segala sesuatu itu dikarenakan keburukan atau bahayanya. Sebaliknya menghalalkan segala sesuatu itu karena manfaatnya. Jadi memang Allah selalu punya alasan untuk menghalalkan maupun mengharamkannya bagi manusia. Jadi kita harus berhusnudzon atas segala sesuatu yang sudah diatur oleh Allah.
5.      Apapun yang meyebabkan kepada yang haram maka termasuk haram. Kaidah fiqihnya seperti ini, sesuatu yang dapat mengantarkan kepada haram maka menjadi haram hukumnya. Kalau di islam semua jalan yang mengantarkan dan mendukung kepada haram termasuk larangan juga. Misalkan, islam mengharamkan zina dan seks di luar nikah dan sekaligus mengharamkan hal-hal yang mengantarkan apapun kepada zina ataupun seks di luar nikah. Maka di Al-Qur’an itu dilarang mendekati zina bukan hanya dilarang zinanya. Jadi mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi zinanya. Apapun yang menyebabkan kepada yang haram maka haram juga. Islam melarang riba, jadi nabi Muhammad ﷺ melaknat yang terlibat, orang yang membayar riba, orang yang dibayar, dan orang yang menjadi perantaranya.
6.      Larangan pura-pura memperlihatkan yang haram menjadi halal. Jadi menyebut haram dengan nama lain dan mengubah bentuknya dan tetap menjaga esensi keharamannya adalah hal yang dilarang dan tidak bisa dibenarkan dalam islam. Ada hadistnya ‘sekelompok orang akan menghalalkan orang yang mabuk dengan memberi istilah yang lain, akan datang zaman di mana orang memakan riba dan menyebutnya perdagangan’ HR. Bukhori Muslim. Jadi itu sudah jelas terjadi pada zaman kita saat ini.
7.      Niat baik itu tidak dapat mentolerir hal yang haram. Amal itu bergantung pada niatnya (HR Bukhori Muslim). Apapun perbuatan yang halal dilaksanakan oleh orang dengan niat yang baik dan bersih maka perbuatannya akan dinilai ibadah. Tetapi tidak demikian untuk hal yang telah diharamkan. Walaupun niatnya baik, tujuannya luhur serta dimaksudkan mulia tapi jika misalnya menggunakan hal yang haram itu tidak boleh.
8.      Hal-hal yang meragukan harus dijauhi atau dihindari. Menurut HR. Bukhori Muslim “sesungguhnya sesuatu yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, diantara keduanya ada persoalan yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari persoalan yang samarsamar maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang selalu melakukan perkara yang samar-samar maka ia telah jatuh dalam perkara yang haram’. Jadi dari dulu kita sudah dingatkan bahwa akan ada masanya orang banyak yang tidak sadar ini sudah masuk ke perkara yang syubhat. Mereka tidak tahu sudah masuk perkara yang syuhbat sampai akhirnya jatuh ke perkara yang haram.
9.      Kondisi atau keadaan yang darurat memperbolehkan hal yang dilarang atau haram. Jadi islam itu tidak mengabaikan kondisi darurat dalam kehidupan dan menyadari akan pentingnya solusi untuk menghadapi kedaruratan tersebut terutama dalam hal untuk mempertahankan jiwa. Syariat islam itu memudahkan, mengurangi tekanan dan beban kehidupan sebenarnya. Jadi kalau berdasarkan kaidah fiqih yang pertama dalam keadaan darurat,  erbuatan yang dilarang oleh syariat boleh dilakukan. Kedua, sesuatu yang dibolehkan dalam keadaan darurat hanya diberlakukan sekedar mengatasi kesulitan tertentu, jadi kalau sudah tidak darurat itu sudah tidak berlaku.


SSumber: Komunitas Teman Halal Jabodetabek

Komentar