BAHAS HALAL: Kenapa harus Halal? (Bagian 2)
Lanjutan dari review bahas halal bagian 1, kali ini akan membahas mengenai konsep najis dan beberapa dasar penguat konsep halal haram. Temen-temen semua, selamat membaca ya. Semoga menjadi ladang pahala di bulan yang penuh berkah ini. Aamiin ya Rabb.
Konsep Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau tidak
suci oleh Syariat Islam yang menyebabkan
terhalangnya suatu ibadah.
-
Najis Haqiqiyah (ainiyyah = zat yang
menyebabkan najis)
1. Najis
mugolladzoh (berat) adalah suatu materi yang
kenajiasannya ditetapkan berdasarkan nas yang qot’I (pasti) seperti babi dan
anjing. Pembersihan secara syariat dengan dicuci menggunakan air tujuh kali,
salah satu tahap diantaranya menggunakan tanah.
2. Najis
mutawassitoh (sedang) berupa kotoran manusia dewasa
dan hewan. Pembersihannya cukup dicuci dengan air suci hingga hilang warna, bau
dan rasa.
3. Najis
mukhofafah (ringan) berupa air kencing bayi laki-laki yang belum
makan kecuali air susu ibunya. Pembersihannya cukup dengan kepretan air.
Ada beberapa konsep yang menjadi dasar
penguat konsep halal haram, yakni:
1.
Ditetapkan fiqih, segala sesuatu yang
boleh atau halal sepanjang belum ada ketentuan yang melarangnya atau
mengharamkannya itu berarti boleh. Jadi semua hal diluar ibadah dan akidah itu
dibolehkan, tidak ada yang haram kecuali ada yang melarangnya dan hanya Allah
yang berhak melarangnya dalam quran maupun sunnah.
2.
Hanya Allah subhanallahu wata’ala yang
mempunyai hak dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Disebutkan dalam Quran
surat 16 ayat 116 “Dan janganlah kamu mengatakan terhadapapa yang disebut-sebut
lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengadakan kebohongan terhadap
Allah tiadalah beruntung”.
3.
Mengharamkan yang halal dan menghalalkan
yang haram sama dengan perbuatan syirik. Berarti saking tidak bolehnya kita
mengambil haknya Allah untuk mengharamkan atau menghalalkan segala sesuatu.
4.
Larangan atas segala sesuatu itu
dikarenakan keburukan atau bahayanya. Sebaliknya menghalalkan segala sesuatu
itu karena manfaatnya. Jadi memang Allah selalu punya alasan untuk menghalalkan
maupun mengharamkannya bagi manusia. Jadi kita harus berhusnudzon atas segala
sesuatu yang sudah diatur oleh Allah.
5.
Apapun yang meyebabkan kepada yang haram
maka termasuk haram. Kaidah fiqihnya seperti ini, sesuatu yang dapat
mengantarkan kepada haram maka menjadi haram hukumnya. Kalau di islam semua
jalan yang mengantarkan dan mendukung kepada haram termasuk larangan juga.
Misalkan, islam mengharamkan zina dan seks di luar nikah dan sekaligus mengharamkan
hal-hal yang mengantarkan apapun kepada zina ataupun seks di luar nikah. Maka
di Al-Qur’an itu dilarang mendekati zina bukan hanya dilarang zinanya. Jadi
mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi zinanya. Apapun yang menyebabkan
kepada yang haram maka haram juga. Islam melarang riba, jadi nabi Muhammad ﷺ
melaknat yang terlibat, orang yang membayar riba, orang yang dibayar, dan orang
yang menjadi perantaranya.
6.
Larangan pura-pura memperlihatkan yang
haram menjadi halal. Jadi menyebut haram dengan nama lain dan mengubah
bentuknya dan tetap menjaga esensi keharamannya adalah hal yang dilarang dan
tidak bisa dibenarkan dalam islam. Ada hadistnya ‘sekelompok orang akan
menghalalkan orang yang mabuk dengan memberi istilah yang lain, akan datang
zaman di mana orang memakan riba dan menyebutnya perdagangan’ HR. Bukhori
Muslim. Jadi itu sudah jelas terjadi pada zaman kita saat ini.
7.
Niat baik itu tidak dapat mentolerir hal
yang haram. Amal itu bergantung pada niatnya (HR Bukhori Muslim). Apapun
perbuatan yang halal dilaksanakan oleh orang dengan niat yang baik dan bersih
maka perbuatannya akan dinilai ibadah. Tetapi tidak demikian untuk hal yang
telah diharamkan. Walaupun niatnya baik, tujuannya luhur serta dimaksudkan
mulia tapi jika misalnya menggunakan hal yang haram itu tidak boleh.
8.
Hal-hal yang meragukan harus dijauhi atau
dihindari. Menurut HR. Bukhori Muslim “sesungguhnya sesuatu yang halal itu
jelas dan yang haram itu jelas, diantara keduanya ada persoalan yang
samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya maka barangsiapa yang
menjaga dirinya dari persoalan yang samarsamar maka ia telah membersihkan agama
dan kehormatannya, dan barangsiapa yang selalu melakukan perkara yang
samar-samar maka ia telah jatuh dalam perkara yang haram’. Jadi dari dulu kita sudah
dingatkan bahwa akan ada masanya orang banyak yang tidak sadar ini sudah masuk
ke perkara yang syubhat. Mereka tidak tahu sudah masuk perkara yang syuhbat
sampai akhirnya jatuh ke perkara yang haram.
9.
Kondisi atau keadaan yang darurat
memperbolehkan hal yang dilarang atau haram. Jadi islam itu tidak mengabaikan
kondisi darurat dalam kehidupan dan menyadari akan pentingnya solusi untuk
menghadapi kedaruratan tersebut terutama dalam hal untuk mempertahankan jiwa.
Syariat islam itu memudahkan, mengurangi tekanan dan beban kehidupan
sebenarnya. Jadi kalau berdasarkan kaidah fiqih yang pertama dalam keadaan
darurat, erbuatan yang dilarang oleh
syariat boleh dilakukan. Kedua, sesuatu yang dibolehkan dalam keadaan darurat
hanya diberlakukan sekedar mengatasi kesulitan tertentu, jadi kalau sudah tidak
darurat itu sudah tidak berlaku.
SSumber: Komunitas Teman Halal Jabodetabek
SSumber: Komunitas Teman Halal Jabodetabek
Komentar
Posting Komentar