BAHAS HALAL : Kenapa harus Halal? (Bagian 1)


KONSEP HALAL
Dalam membahas konsep halal terdapat tiga poin utama dalam pokok bahasannya. Poin-poin tersebut adalah:
1.     Kenapa harus Halal?
2.      Syubhat dan penanganannya
3.      Halal di Indonesia
Nah, dari tiga poin tersebut nantinya akan dijabarkan secara detil agar mudah dipahami. Sekarang, kita bahas satu persatu ya mengenai konsep halal.
1.      Kenapa harus Halal?
a.      Konsep Halal- Haram
Berdasarkan Al-qur’an dan hadits, banyak sekali yang menerangkan tentang konsep Halal. Beberapa diantaranya adalah QS. Al-Baqarah ayat 168, yaitu: 

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu

Lalu, terdapat pula dalam Quran surah Al Maidah mengenai apa saja sih yang diharamkan itu? Ada bangkai darah danging babi dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Selain itu, di dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 219 tentang khamr dan  judi.

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". 

Konsep pembolehan dan pelarangan ini sudah ada sejak dahulu, namun berbeda dalam hal definisi, cakupan, jenis dan alasan penyebabnya. Pembolehan dan pelarangan berasal dari kepercaayaan yang primitif, tahayul, mitos, ajaran budi pekerti dan agama.
Islam sebagai agama ketuhanan yang paling sempurna, Quran surah Al Maidah ayat 3 memandang konsep tersebut sebagai konsep halal haram dalam persfektif yang jelas sebagai bagian dari syariat islam. Jadi, kita sebagai manusia yang telah Allah SWT anugerahkan akal, kebebasan berkendak dan memilih, sebagai khalifah kita harus bisa memimpin minimalnya diri kita sendiri. Dengan adanya konsep halal-haram, manusia itu diuji dengan kebebasan memilih, berkehendak dan berperilaku.
Halal berasal dari bahasa Arab: حلال‎ ḥalāl; dengan asal kata ‘Hala’ yang berarti lepas atau tidak terikat. Jadi, ‘Halalan’ adalah hal-hal yang diperbolehkan dan dapat dilakukan karena telah bebas dan tidak terikat didalamnya. Halal menurut bahasa adalah perkara dan perbuatan yang diperbolehkan, diharuskan, diizinkan, dibenarkan secara syariat islam. Sedangkan, haram adalah kebalikan dari halal yaitu perkara-perkara yang dilarang dan tidak diperbolehkan oleh syariat islam.
Jadi, konsep halal-haram dalam syariat islam mencakup ibadah, aqidah, muamalah, akhlak, proses dan barang. Intinya, meliputi segala sesuatu yang terlibat dalam kehidupan kita.


Narasumber: Teh Fitri Nurafifah - CEO of Teman Halal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHAS HALAL: Kenapa harus Halal? (Bagian 2)