BAHAS HALAL : Kenapa harus Halal? (Bagian 1)
KONSEP HALAL
Dalam membahas konsep
halal terdapat tiga poin utama dalam pokok bahasannya. Poin-poin tersebut
adalah:
1.
Kenapa harus Halal?
2.
Syubhat dan penanganannya
3.
Halal di Indonesia
Nah, dari tiga poin tersebut
nantinya akan dijabarkan secara detil agar mudah dipahami. Sekarang, kita bahas
satu persatu ya mengenai konsep halal.
1.
Kenapa harus Halal?
a. Konsep
Halal- Haram
Berdasarkan Al-qur’an dan hadits, banyak sekali yang
menerangkan tentang konsep Halal. Beberapa diantaranya adalah QS. Al-Baqarah ayat
168, yaitu:
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”
Lalu, terdapat pula dalam Quran surah Al Maidah mengenai
apa saja sih yang diharamkan itu? Ada bangkai darah danging babi dan daging
hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Selain itu, di dalam Al Quran surah
Al Baqarah ayat 219 tentang khamr dan judi.
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya".
Konsep pembolehan dan pelarangan ini sudah ada sejak
dahulu, namun berbeda dalam hal definisi, cakupan, jenis dan alasan penyebabnya.
Pembolehan dan pelarangan berasal dari kepercaayaan yang primitif, tahayul,
mitos, ajaran budi pekerti dan agama.
Islam sebagai agama ketuhanan yang paling sempurna, Quran
surah Al Maidah ayat 3 memandang konsep tersebut sebagai konsep halal haram dalam
persfektif yang jelas sebagai bagian dari syariat islam. Jadi, kita sebagai
manusia yang telah Allah SWT anugerahkan akal, kebebasan berkendak dan memilih,
sebagai khalifah kita harus bisa memimpin minimalnya diri kita sendiri. Dengan adanya
konsep halal-haram, manusia itu diuji dengan kebebasan memilih, berkehendak dan
berperilaku.
Halal berasal dari bahasa Arab: حلال ḥalāl; dengan asal
kata ‘Hala’ yang berarti lepas atau tidak terikat. Jadi, ‘Halalan’ adalah
hal-hal yang diperbolehkan dan dapat dilakukan karena telah bebas dan tidak
terikat didalamnya. Halal menurut bahasa adalah perkara dan perbuatan yang
diperbolehkan, diharuskan, diizinkan, dibenarkan secara syariat islam.
Sedangkan, haram adalah kebalikan dari halal yaitu perkara-perkara yang dilarang
dan tidak diperbolehkan oleh syariat islam.
Jadi, konsep halal-haram dalam syariat islam mencakup
ibadah, aqidah, muamalah, akhlak, proses dan barang. Intinya, meliputi segala
sesuatu yang terlibat dalam kehidupan kita.
Narasumber: Teh Fitri Nurafifah - CEO of Teman Halal
Komentar
Posting Komentar